Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Struktur Organisasi Satuan Penjaminan Mutu Fakultas (SPMF)

Struktur Organisasi Satuan Penjaminan Mutu Fakultas (SPMF)

TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS (LPM)

  1. Merancang struktur organisasi dan mekanisme kerja SPMI UST
  2. Merencanakan Standar SPMI UST
  3. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Standar SPMI UST
  4. Melaksanakan SPMI UST secara berkelanjutan
  5. Melakukan audit internal terhadap pelaksanaan Standar SPMI UST
  6. Melaksanakan koordinasi dan pendampingan terhadap Satuan Penjaminan Mutu Fakultas/Direktorat (SPMF/D) dan Gugus Mutu Program studi (GMP)
  7. Melaporkan pelaksanaan SPMI UST secara berkala kepada Rektor

SATUAN PENJAMINAN MUTU FAKULTAS (SPMF)

  1. Merancang dan menjalankan SPMI di tingkat Fakultas dalam bentuk kebijakan dan program kerja serta mendokumentasikannya;
  2. Melaksanakan fungsi penjaminan mutu dalam rangka pencapaian visi misi Fakultas sesuai dengan renstra yang berlaku;
  3. Bersama Gugus Mutu Program Studi mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan dan program penjaminan mutu dalam bidang: tata pamong, tata kelola dan kerjasama; kemahasiswaan;sumber daya manusia; keuangan, sarana dan prasarana; pendidikan; penelitian; pengabdian kepada masyarakat; luaran dan capaian tridharma perguruan tinggi.
  4. Membantu Dekan dalam sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu.
  5. Menyusun laporan tertulis secara berkala hasil pelaksanaan penjaminan mutu di Fakultas dan disampaikan kepada Dekan
  6. Memelihara dan menata lingkungan kerja untuk menciptakan iklim mutu pada tingkat Fakultas

GUGUS MUTU PROGRAM STUDI

  1. Merancang dan menjalankan SPMI di tingkat Program Studi dalam bentuk kebijakan dan program kerja serta mendokumentasikannya.
  2. Melaksanakan fungsi penjaminan mutu dalam rangka pencapaian visi misi Program Studi sesuai dengan renstra yang berlaku.
  3. Bersama SPMF mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan dan program penjaminan mutu dalam bidang : tata pamong, tata kelola dan kerjasama; kemahasiswaan; sumber daya manusia;  keuangan, sarana dan prasarana; pendidikan; penelitian; pengabdian kepada masyarakat; luaran dan capaian tridharma perguruan tinggi.
  4. Membantu Ketua Program Studi dan Dekan dalam sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu
  5. Menyusun laporan tertulis secara berkala terkait hasil pelaksanaan penjaminan mutu di program studi dan disampaikan kepada Ketua Program Studi.
  6. Memellhara dan menata lingkungan kerja untuk menciptakan iklim mutu pada tingkat Program Studi.

AUDITOR INTERNAL

  1. Mengecek  kelengkapan  dokumen  mutu  akademik/standar mutu yang berlaku (audit system)
  2. Menggali  dan  menganalisis  bukti  yang  relevan  agar  dapat menyimpulkan pelaksanaan sistem mutu yang diaudit,
  3. Mempelajari  indikasi  yang  dapat  mempengaruhi  hasil  audit atau mungkin memerlukan audit lebih lanjut,

Auditor Internal UST terbagi dalam dua bidang: (1) Auditor Internal Akademik, dan (2) Auditor Internal Non-Akademik. Jumlah auditor internal Terdiri atas: 53 Auditor Internal Akademik dan 15 Auditor Internal Non Akademik. Auditor internal bekerja di bawah koordinasi LPM dalam pelaksanaan AMI baik akademik maupun non akademik.

BENTUK KOORDINASI SISTEM PENJAMINAN MUTU

Dekan bertanggungjawab akan keterlaksanaan penjaminan mutu di tingkat fakultas. Organ pelaksana SPMI di fakultas yaitu Satuan Penjaminan Mutu Fakultas (SPMF) melalui SK Rektor No 51/UST/Kep/Rek/IV /2020 tentang Satuan Penjaminan Mutu Fakultas di Lingkungan UST. SPMF dalam melaksanakan penjaminan mutu selau berkoordinasi dengan organ penjaminan mutu yang ada di program studi yaitu Gugus Mutu Program studi (GMP) dan organ penjamiinan mutu yang ada di tingkat universitas yaitu Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).

Pelaksanaan penjaminan mutu di setiap program studi dilakukan oleh Gugus Penjaminan Mutu Prodi (GMP). Masing-masing prodi di Fakultas Teknik telah memiliki GMP dengan SK Rektor No. 50/UST/Kep/Rek/IV/2020, tentang Gugus Mutu Program Studi di Lingkungan UST. Pelaksanaan penjaminan mutu bidang pendidikan GMP melaksanakan review RPS dan Soal ujian.

DOKUMEN MUTU DI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (FKIP)

Selain memiliki organ pelaksana penjaminan mutu internal, FKIP juga telah dilengkapi dengan dokumen standar mutu yang digunakan sebagai landasan dalam menjalankan penjaminan mutu di fakultas diantaranya Pedoman Akademik Fakultas, Pedoman Praktikum dll.  Pengembangan dokumen SPMI berlandaskan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan standar-standar yang ditetapkan sendiri oleh UST dan khususnya DPsP-UST. Dokumen SPMI yang dimiliki, yaitu: (1) Kebijakan SPMI UST 2016; (2) Manual SPMI UST 2016, dan Standar-Standar SMPI beserta formulirnya.

SK Satuan Penjaminan Mutu Fakultas (SPMF)

SK Gugus Mutu Program Studi (GMP)