Salam dan Bahagia,
Menindaklanjuti surat Edaran Rektor UST No: 89/UST/Rek/III/2020 tentang Pengaturan Kegiatan Caturdharma Selama Pandemi Covid-19 di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta, berdasarkan hasil rapat online pejabat struktural FKIP UST pada Hari Kamis, 26 Maret 2020 maka Dekan FKIP UST Yogyakarta menetapkan hal-hal yang berlaku bagi seluruh sivitas akademika di lingkungan FKIP UST Yogyakarta.

