Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

FKIP UST MELAKUKAN UTS SECARA ONLINE

Meningkatnya penyebaran COVID-19 khususnya di DIY, dan hasil Rapat Koordinasi Pimpinan UST tanggal 24 Maret 2020, Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 89/UST/Rek/III/2020 tentang Pengaturan Kegiatan Caturdharma Selama Pandemi Wabah COVID-19 di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, salah satunya menyatakan bahwa UTS dilaksanakan secara online sesuai dengan kalender akademik (6 s.d. 18 April 2020) yang secara teknik diatur oleh program studi dan fakultas di bawah kordinasi Warek Bidang Akademik.

Salah satu imbauan agar jumlah penyebaran COVID-19 tidak semakin masif adalah masyarakat diimbau agar tidak keluar rumah dan menghindari perkumpulan yang melibatkan banyak orang. Menindaki imbauan tersebut, Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta mengeluarkan surat edaran bahwa kegiatan akademik dan nonakademik dilaksanakan dari rumah (Work from Home) diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Bekerja dari rumah (Work from Home) menjadi aktivitas yang sedang digalakkan pada saat ini karena kondisi yang tidak kondusif. Masalah Corona atau COVID-19 mengharuskan seluruh civitas academika Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta menjalankan aktivitas pekerjaan dari rumah secara online. Pelaksanaan UTS dilakukan secara online mulai tanggal 6 s.d. 18 Aplil 2020.

FKIP Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta melakukan UTS secara online menggunakan beberapa media pembelajaran diantaranya dapat dijelaskan pada tabel berikut ini.

Tabel 1: Media UTS Online

Tabel di atas merupakan data media pembelajaran yang digunakan oleh masing-masing prodi di lingkungan FKIP dalam melakukan UTS secara online. Media pembelajaran yang digunakan dalam melakukan UTS secara online antara lain: Portal Akademik, WA, Email, Google Cloasroom, Zoom Cloud Meeting, Youtube, Edmodo, Email, Google drive, Google Form, Sli.do, dan Podcast. Pelaksanaan UTS di masing-masing prodi diatur oleh kaprodi dan koordinator pelaksana UTS daring. Koordinator pelaksana UTS membuat Tata Tertib UTS bagi koordinator pelaksana UTS Daring, Tata Tertib UTS bagi mahasiswa dan Tata Tertip UTS bagi dosen.

Koordinator Pelaksana UTS daring bertugas menyampaikan jadwal ujian berserta nama dosen pengawas sehari sebelum ujian dimulai melalui grup WA masing-masing prodi di FKIP. Koordinator pelaksana UTS mengkonfirmasi kesiapan dosen pengawas di setiap pergantian jam UTS sebelum ujian dimulai melalui grup WA. Koordinator pelaksana ujian melakukan pengecekan pengumpulan berita acara yang telah dikumpulkan oleh dosen pengawas melalui email yang telah ditentukan. Koordinator pelaksana ujian menghubungi dosen pengawas yang belum mengumpulkan presensi dan berita acara sesuai waktu yang ditentukan. Koordinator pelaksana ujian mengatur penyimpanan berkas presensi dan berita acara yang telah diterima sesuai dengan jadwal pelaksanaan ujian.

Tata Tertib Pengawas Ujian Tengah Semester (Daring) antara lain. Pengawas ujian/dosen pengampu mata kuliah menginformasikan pada mahasiswa terkait media yang akan digunakan untuk UTS daring, minimal satu hari sebelum ujian dimulai. Ujian dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pengawas ujian wajib melaporkan kesiapan diri sebelum ujian dimulai melalui grup WA. Pengawas ujian melakukan persiapan pemberian soal 30 menit sebelum ujian dimulai. Setelah waktu pengerjaan soal ujian selesai, pengawas ujian mengisi lembar berita acara untuk dikumpulkan kepada koordinator pelaksana ujian. Mahasiswa yang tidak mengikuti ujian, dicatat dalam berita acara. Berita acara dikumpulkan kepada koordinator pelaksana ujian melalui email.

Tata Tertib Peserta Ujian Tengah Semester (Daring) antara lain. Mahasiswa mempersiapkan diri 15 menit sebelum waktu ujian dilakukan. Sebelum ujian dimulai, mahasiswa melakukan log in ke portal/aplikasi yang telah dipersiapkan oleh pengawas ujian/ dosen pengampu. Mahasiswa wajib mengumpulkan jawaban sesuai waktu yang telah ditentukan dalam portal/ aplikasi yang digunakan sebagai media ujian daring. Mahasiswa bekerja secara mandiri selama ujian berlangsung. Setelah ujian selesai, mahasiswa harus melakukan log out. Mahasiswa yang tidak mengikuti ujian disebabkan kondisi mendesak, harap segera mengajukan permohonan ujian susulan pada ketua prodi dan dosen pengampu, maksimal 6 hari setelah ujian dilakukan.

Dengan adanya tata tertib tersebut, Ujian Tengah Semester secara daring tetap dapat berjalan dengan lancar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *